BATASAN-BATASAN ANTARA IKHWAN DAN AKHWAT_ Diantara hal yang diatur dengan jelas dalam Islam adalah batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal ini karena sesungguhnya fitnah terbesar bagi seorang laki-laki adalah perempuan, sebagaimana fitnah terbesar bagi seorang perempuan adalah lawan jenisnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء)
“Saya tidak meninggalkan fitnah lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku melebihi (fitnah) wanita.” [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan puncak fitnah terbesar antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah terjadinya hubungan perzinahan, yang mana bila perzinahan ini telah merajalela ditengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menyegerakan turunnya azab bagi kaum tersebut. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلاَّ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ -عَزَّ وَجَلَّ)
“Tidaklah marak pada sebuah kaum praktek riba dan zinah kecuali mereka telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah ta’ala” [H.R. Ahmad dan dihasankan oleh Albani]
Oleh karenanya, Islam datang melarang perzinahan dan melarang setiap hal yang mendekatkan kepada hal tersebut. Allah berfirman:
(وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [Sura Al-Isra’: 32].
pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya tidak terlepas dari tujuh keadaan. Tujuh keadaan tersebut memiliki batasan aurat dan ketentuan hukum masing-masing. (Lihat Fathul Qarib, halaman 43).
1. Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)
2. Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).
Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya.”
3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”
4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
Dalam Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
5. Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya.
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al-Ahzab: 32).
Penulis : Nisrina Hafizah Husna
Mahasiswa STEI SEBI