Valuta Asing (Al-Sharf) adalah transaksi internasional yang menggunakan mata uang asing yang lumrah terjadi pada era globalisasi sekarang ini. Sebagai seorang yang beragama Islam yang segala sesuatunya telah ditentukan dalam al-Qur’an dan al-Hadits maka sistim perdagangan tersebut haruslah sesuai dengan dasar petunjuk umat Islam. Perdagangan mata uang atau dalam istilah perekonomian disebut dengan istilah Valas (valuta asing) ataupun forex Trading.
Mulai berkembang saat ini dan dianggap sebagian orang sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat memudahkan transaksi jual beli internasional dan mendatangkan keuntungan bagi pelakunya. Walaupun transaksi valuta asing (al-sharf) dalam era globalisasi saat ini sudah lumrah terjadi terutama dalam bidang keuangan telah merambah ke seluruh sendi perekonomian termasuk lembaga keuangan bank. Kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan dalam perekonomian modern telah mendorong pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi-transaksi jual beli valuta asing baik yang sejenis maupun yang berlainan jenis. Akibatnya banyak bermunculan berbagai macam transaksi yang terjadi dalam lembaga keuangan bank sebagai salah satu jasa yang ditawarkan oleh perbankan.
Sebagaimana yang disebutkan pada fatwa MUI bahwa transaksi valuta asing (al-Sharf) hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya untuk berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) dengan persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum. Karena transaksi valuta asing (al-Sharf) adalah salah satu bentuk transaksi mukayyadah yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, dan tidak termasuk transaksi yang bertujuan memberikan jasa atau uluran tangan. Dalam transaksi valuta asing terbagi kedalam beberapa jenis transaksi, salah satunya adalah transaksi option. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai transaksi option dan bagaimana hukumnya dalam fiqh islam.
2.1. Pengertian Option
Option dalam dunia pasar modal adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi, surat berharga keuangan, atau suatu mata uang asing pada suatu tingkat harga yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam masa tiga bulan kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi resiko dan sekaligus memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang lebih besar. Singkatnya transaksi option ini adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Transaksi ini dicirikan dengan pola pembelian hak untuk menghandel atau melepas suatu aset pada waktu yang diinginkan dengan harga yang diinginkan pula. Ibarat memiliki sebuah aset, akan tetapi aset itu tidak pernah kita terima, akan tetapi aset yang sudah kita handle itu bisa dijual kapanpun kita mau pada saat kita menemui kecocokan. Akan tetapi, kapan kita bisa membeli atau melepas ini, dibatasi oleh durasi waktu sehingga berlaku istilah tanggal kadaluarsa. Alhasil, transaksi seperti ini menyalahi konsep kepemilikan muthlaqi al-tasharruf li alta’bid (kemutlakan bisa mengelola, selamanya). Karenanya pula ia memiliki illat berupa jual beli utang dengan utang (bai’u al-dain bi al-dain).
2.2. Hukum Option dalam Fiqih Islam
Secara umum memang para ulama masih memperdebatkan konsep option dalam konsep ekonomi Islam, karena option lebih banyak mengandung unsur maisir (spekulasi) yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) memberikan rambu-rambu tentang kebolehan transaksi jual beli valuta asing ini dengan ketentuan berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilai-nya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Transaksi option dalam konsep ekonomi Islam dianggap sebagai akad jual beli dibayar dimuka. Dimana sejumlah dana dibayarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan saham yang dianggap sebagai premi option. Jika transaksi diteruskan maka sejumlah uang tersebut menjadi bagian harga saham secara keseluruhan. Namun jika di tengah akad dibatalkan maka premi tersebut menjadi hak milik si penjual option. Dan dianggap sebagai hadiah.
Perbedaan yang fundamental option konvensional dengan Ekonomi Islam adalah terletak dari objek akad yang ditransaksikan. Dalam option konvensional, akad yang diperjual belikan adalah haknya bukan barang riil. Sebagaimana telah diketahui Tentang obyek akad ulama telah sepakat bahwa obyek akad adalah sebuah harta ataupun hak kebendaan. Dan dalam Option obyeknya adalah keinginan ataupun kehendak bukan harta. Dalam masalah ini masih banyak perdebatan dikalangan ulama kontemporer snediri. Apakah memang sama konsep option konvensional dengan jual beli urbun? Ada beberapa kalangan yang menghubungkan hak option dengan jual beli Urbun, hal ini tidak tepat karena obyek akad dalam jual beli Urbun adalah barang yang kongkrit berbeda dengan transaksi option.
Hal lain yang menjadi catatan dalam Option, umumnya yang menerbitkan Option adalah pihak yang tidak memiliki underlying asset, yang ada hanya janji untuk membeli atau menjual. Sehingga dapat dikategorikan transaksi ini adalah transaksi atas sesuatu yang tidak/belum dimiliki.
Dan hal ini jelas dilarang sebagaimana hadis nabi : berkata sahabat Hakim bin Hizam kepada rasulullah ” ya rasul ! ada orang yang datang kepadaku lalu ingin membeli sesuatu yang belum aku miliki, maka aku membelinya dari pasar, nabi bersabda ” jangan kan menjual sesutu yang kau tidak miliki”
2.3. Macam-Macam Option dalam Islam
Option di bagi menjadi 2 yaitu:
- Option beli (call option)
Adalah suatu hak untuk membeli sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi beli ini terdapat 2 pihak yang disebut :
- Pembeli opsi beli atau biasa disebut call option buyer atau juga long call
- Penjual opsi beli atau biasa juga disebut call option seller atau juga shortcall
- Option jual (put option)
Adalah suatu hak untuk menjual sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun diantara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi jual ini juga terdapat 2 pihak yang disebut:
- Pembeli opsi jual atau biasa disebut put option buyer atau juga long put
- Penjual opsi beli atau biasa juga disebut put option seller ataujuga short put.
Pada umumnya pembeli opsi call akan menggunakan haknya jika strike price lebih rendah dari spot rate. Sebaliknya, pemegang opsi put akan menjalankan haknya jika strike price lebih tinggi dari spot rate. Pada kedua kondisi tersebut pemegang opsi call dan opsi put berada pada kondisi in the money.
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2017. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 13.500,- per dollar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2017, tanpa B berkewajiban membelinya. Pihak A mendapatkan kompensasi sejumah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini sering disebut call option. Sebaliknya, bila pihak A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option.
Oleh Salman Izzudin (Mahasiswa STEI SEBI)