Penulis: Yona Arista & Devi Kasumawati
Jurnal: Ghaly: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Volume/Issue: Vol. 3, No. 2, 2023 Penerbit: UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Permasalahan dan Isu yang Diangkat
Artikel ini mengangkat permasalahan terkait keabsahan praktik jual beli dalam sistem dropshipping yang dilakukan oleh mahasiswa, khususnya di lingkungan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sistem ini menjadi tren di kalangan mahasiswa karena dianggap praktis dan tidak membutuhkan modal besar, namun masih menimbulkan pertanyaan dari segi hukum Islam (fiqih muamalah) maupun dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen. Isu utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik dropshipping dijalankan oleh mahasiswa dan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam serta peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen di Indonesia.
Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik jual beli berbasis sistem dropshipping yang dilakukan oleh mahasiswa, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen dalam konteks transaksi digital berbasis kepercayaan.
Teori yang Digunakan
Penelitian ini menggunakan teori fiqih muamalah sebagai kerangka dasar untuk menilai keabsahan jual beli dropshipping dari perspektif hukum Islam. Fiqih muamalah membahas hubungan antar manusia dalam transaksi ekonomi, dengan menekankan prinsip kejujuran, kejelasan akad, dan larangan unsur gharar (ketidakjelasan) serta tadlis (penipuan). Selain itu, penelitian ini juga menggunakan teori hukum perlindungan konsumen yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan pentingnya kejelasan informasi produk, tanggung jawab pelaku usaha, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode normatif-empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah aturan-aturan hukum yang berlaku baik dalam fiqih muamalah maupun hukum positif. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui observasi dan wawancara langsung terhadap subjek penelitian, yakni tujuh orang mahasiswa yang bertindak sebagai dropshipper dan empat puluh tiga orang mahasiswa lainnya yang berperan sebagai konsumen. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa yang menjalankan bisnis dropshipping telah memenuhi unsur-unsur dasar dalam jual beli, seperti adanya kesepakatan, objek transaksi yang jelas, dan akad yang dilakukan secara sadar. Dalam pandangan fiqih muamalah, praktik ini diperbolehkan selama penjual jujur dalam memberikan informasi produk, mendapatkan izin dari supplier, dan tidak menyembunyikan cacat barang. Namun demikian, dari sisi perlindungan konsumen, ditemukan bahwa masih terdapat pelaku usaha (dropshipper) yang tidak memberikan informasi produk secara lengkap dan jujur, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Hal ini menandakan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap perlindungan konsumen belum merata dan masih perlu ditingkatkan.
Saran dan Rekomendasi
Penelitian ini menyarankan agar para pelaku dropshipping, khususnya mahasiswa, lebih memperhatikan aspek transparansi dan kejujuran dalam menjual produk. Penting pula bagi mereka untuk memahami prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah agar transaksi yang dilakukan tidak melanggar hukum syariah. Dari sisi hukum positif, penjual juga disarankan untuk memahami hak dan kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pembeli. Selain itu, diperlukan edukasi yang lebih luas dari pihak kampus maupun instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai etika bisnis digital dan aspek hukumnya.
Kelebihan Artikel
- Mengangkat fenomena kekinian (dropshipping) yang relevan di kalangan mahasiswa.
- Menggunakan dua pendekatan hukum sekaligus: hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
- Memberikan solusi praktis dan edukatif.
Kekurangan Artikel
- Ruang lingkup responden cukup sempit (terbatas di UINSI Samarinda).
- Analisis perlindungan konsumen bisa diperkuat dengan studi kasus atau perbandingan dengan praktik e-commerce di luar negeri.
Kesimpulan
- Praktik dropshipping pada dasarnya boleh menurut fiqih muamalah, asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai syariat.
- Dalam konteks hukum positif (perlindungan konsumen), kejelasan informasi produk menjadi aspek kunci.
- Penjual (dropshipper) harus memberikan informasi yang jujur dan akurat agar transaksi tidak merugikan konsumen.
- Edukasi terhadap mahasiswa sebagai pelaku dropshipping penting agar mereka memahami aspek hukum Islam dan hukum negara.
Penulis : Haniyah Maulida
Mahasiswa STEI SEBI