Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Online di Era di Digital

2 min read

Penulis : Mirzam Arqy Ahmadi

Jurnal : al-iqtishady

Jumlah halaman : 11

  • Latar belakang penelitian

Era digital atau biasa dikenal sebagai istilah revolusi industri 4.0 merupakan upaya peralihan menuju digitalisasi. Dampak dari adanya digitalisasi saat ini salah satunya adalah pada bidang muamalah (transaksi jual beli). Terlebih seperti saat pasca wabah virus corona (Covid-19), masyarakat telah terbiasa menggunakan transaksi jual beli secara online, baik melalui zalora, shopee, bukalapak, blibli dan masih banyak lagi marketplace lainnya. Dengan memasuki era digital seperti saat ini, maka dibutuhkannya upaya hukum untuk mengidentifikasi apakah transaksi tersebut telah sesuai dengan hukum dalam bermuamalah yaitu fiqih muamalah?

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan analisis kualitatif, melalui pendekatan data normative. Hasil penelitiannya adalah transaksi online telah sesuai dengan fiqih muamalah, penggunaan akadnya ialah akad salam. Hal ini disebabkan masyarakat memesan dengan memberikan deskripsi seperti ciri-ciri dari objek barang yang akan dibeli, sedangkan penjual telah memberikan deskripsi dari barang itu sendiri secara detail.

  • Teori

a. ‘Aqidani (pihak yang melakukan akad)

b. Ma’qud A’laih (alat tukar dan barang yang dijual)

c. Sighat (penyerahan dan penerimaan)

  • Metode

Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka yang teliti dan komprehensif. Teks-teks primer dan sekunder yang terfokus pada hukum Islam, khususnya dalam konteks Fiqih Muamalah, dianalisis secara mendalam. Data juga diperoleh melalui penelusuran fatwa-fatwa yang relevan, riset terkini dalam bidang hukum Islam, serta pandangan para pakar yang berkaitan dengan transaksi online dalam perspektif hukum Islam. Proses pengumpulan data ini memerlukan kehati-hatian ekstensif untuk memastikan kelengkapan dan akurasi informasi yang menjadi dasar analisis hukum. Setelah proses pengumpulan data, tahap analisis dilakukan secara sistematis dan terperinci. Data yang terkumpul disusun, dipilah, dan dianalisis secara kritis. Aspek-aspek penting dalam transaksi jual beli online yang terkait dengan Fiqih Muamalah dieksplorasi secara mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai pendapat ulama serta kerangka hukum yang relevan.

Analisis ini bertujuan untuk mengungkap implikasi hukum yang mungkin terkandung dalam transaksi online menurut perspektif Fiqih Muamalah, serta menyoroti perspektif plural dari berbagai sumber hukum yang diakses. Selain itu, pada penelitian ini memanfaatkan kerangka konseptual yang mencakup landasan teori hukum Islam, terutama Fiqih Muamalah, prinsip prinsip jual beli dalam Islam, serta fatwa-fatwa yang mengatur transaksi online. Landasan teoritis ini menjadi dasar untuk menganalisis berbagai aspek dalam transaksi online secara sistematis dan menyeluruh, memungkinkan pemahaman yang komprehensif terkait implikasi hukumnya. Kerangka konseptual ini mengarah pada interpretasi yang menyeluruh dan holistik terkait transaksi jual beli online dalam konteks hukum Islam.

  • Hasil penelitian

Secara etimologi, kegiatan menjual dan membeli atau yang lebih dikenal dengan al-bai’ memiliki arti saling bertukar sesuatu. Sudut pandang terminologis, ba’i atau yang dikenal jual beli merupakan transaksi saling menukar (mu’awadah) materi (maliyyah) yang melimpahkan resiko hak milik barang (‘ain) atau jasa (manfa’ah) secara konstan Banyak jenis pola atau strategi dalam pembayaran jual beli, satu diantaranya yaitu dengan system online. Pembayaran online didukung searah dengan teknologi yang berkembang atau pada dewasa ini dikenal era 4.0 dengan nama lain era revolusi industri.

  • Hasil dari penelitian

Dalam konteks era digital 4.0 dan dampak pandemi COVID-19, transaksi jual beli online telah menjadi fenomena yang signifikan dalam muamalah atau hukum transaksi Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif berbasis data normatif untuk mengeksplorasi implikasi dan aspek hukum dalam transaksi jual beli online menurut perspektif Fiqih Muamalah. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun transaksi online dapat diterima dengan menggunakan akad salam sebagai kerangka akad yang potensial, keberadaan ketidakjelasan identitas penjual serta ketidakmampuan pembeli untuk melihat barang secara langsung menghadirkan kompleksitas hukum yang relevan.

Kelebihan artikel : Sumber informasi yang kredibel dan terpercaya. Menyajikan informasi yang mendalam dan terperinci. 

Kelemahan artikel : pernyataan tesis yang terlalu luas

  • Kesimpulan

Dari penelitian ini, terlihat bahwa transaksi jual beli online memberikan kontribusi pada pembaharuan pola transaksi dalam Fiqih Muamalah. Meskipun demikian, terdapat ketidakpastian terkait aspek identifikasi barang secara langsung dan transparansi identitas penjual yang menjadi perhatian utama dalam evaluasi hukum Islam. Sementara akad salam menjadi alternatif yang relevan dalam transaksi online, ketidaktahuan pembeli tentang barang yang dibeli dan ketidakjelasan identitas penjual menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan keabsahan transaksi menurut Fiqih Muamalah.


Penulis artikel : Muh Roihan Nabil R

Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink