REVIEW ARTIKEL: KAJIAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BIJI KOPI

1 min read

DI DESA RAHTAWU KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS

1. PENDAHULUAN

Jual beli merupakan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dalam kehidupan manusia. Hal ini dimungkinkan karena manusia adalah makhluk sosial yang masih membutuhkan kerjasama dalam menjalankan aktivitas muamalahnya. Namun demikian, untuk menjalani hidup ini secara maksimal, seseorang perlu dibekali dengan landasan ketaqwaan yang kuat. Hal ini akan memastikan bahwa masing-masing pihak dalam melakukan setiap transaksi memahami tanggung jawab dan hak mereka demi terpenuhinya keabsahan bermuamalah.

Masalah

Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama:

1. Bagaimana kajian fiqih muamalah terhadap praktik jual beli kopi sebelum masa panen di Desa Rahtawu?

2. Bagaimana kajian fiqih muamalah terhadap akad jual beli kopi sebelum masa panen di desa tersebut?

Tujuan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk:

1. Menganalisis kesesuaian praktik jual beli biji kopi sebelum panen dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah.

2. Menilai keabsahan akad jual beli kopi sebelum masa panen menurut perspektif fiqih.

2. TEORI

Artikel ini menggunakan teori fiqih muamalah, khususnya mengenai rukun dan syarat jual beli, yang meliputi:

1. Al-‘Aqidain: Penjual dan pembeli harus dewasa, berakal, dan memiliki kehendak sendiri.

2. Al-Ma’qud ‘Alaih: Objek jual beli harus jelas, bermanfaat, dan milik penjual.

3. Sighat al-‘Aqd: Ijab dan qabul harus jelas dan dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

3. METODE

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi dokumen, dan perekaman. Teknik triangulasi sumber digunakan untuk mengabsahkan data, dan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

4. HASIL

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Praktik jual beli biji kopi sebelum panen di Desa Rahtawu belum sepenuhnya sesuai dengan fiqih muamalah. Tiga rukun jual beli telah terpenuhi:

  • Al-‘Aqidain: Penjual dan pembeli memenuhi syarat.
  • Sighat al-‘Aqd: Ijab dan qabul dilakukan dengan jelas dan kerelaan. Namun, Al-Ma’qud ‘Alaih belum terpenuhi karena objek jual beli (biji kopi) belum matang dan berisiko mengalami kerontokan akibat cuaca. Akad yang diterapkan termasuk akad salam, namun belum sesuai dengan hukum fiqih muamalah karena objek jual beli belum ada dan berisiko.

5. PENUTUP

  • Kesimpulan : Praktik jual beli biji kopi sebelum panen di Desa Rahtawu belum sepenuhnya sesuai dengan fiqih muamalah. Akad yang digunakan, yaitu akad salam, tidak sah karena objek jual beli belum ada dan berisiko.
  • Saran : Masyarakat sebaiknya memahami dan menerapkan sistem jual beli yang sesuai dengan syariat Islam untuk menghindari kerugian. Penjual dan pembeli disarankan untuk mencatat transaksi secara tertulis guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan kejelasan akad

Penulis : Ahmad Zidan Al Ghifari

Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink