
PENGERTIAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
“Lembaga Penjamin Simapanan (LPS)” .
Adalah badan hokum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpanan melalui skim asuransi, dana penyangga atau skin lainnya.
SEJARAH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Stablitas industry perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998.
Kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas insdustri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang.Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hokum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjamin simpanan nasabah bank untuk meninggkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat.
Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.Apabila bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga kelangsungan usaha bank dimaksud tidak dapat dilanjutkan, bank dimaksud menjadi Bank Gagal yang berakibat dicabut isin usahanya.
Oleh sebab itu baik pemilik dan pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlbat dalam pengaturan dan/ pengawasan bank harus bekerja sama mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap indutsri perbankan Penjaminan seluruh kewajiban bank (blanket quarantee) berdasarkan keputusan presiden dimasa lalu berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan.
Penerapan penjaminan secara luas ini yag berdasarkan keputusan presiden kurang dapat memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk undung-undang.
Di dalam undang-undang No. 24 tahun 20004 ditetapkan penjamin simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard.
Penjamin simpanan nasabah bank tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelasaaian atau penangan Bank gagal.
LPS melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan bank yangmengalami kesulitan keuangan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu, efesien dan efektif untuk menciptakan ketahanan sektor keuangan Indonesia atau disebut Indonesia Financial Safety Net (IFSN).
Nama : Muhammad Naufal Raihan
Kelas : MBS 22 C
Nim : 42203026

