MENGENDALIKAN INFLASI PANGAN DENGAN PENDEKATAN SYARIAH : SOLUSI BERKEADILAN UNTUK INDONESIA

4 min read

Indonesia berhasil menjaga inflasi pada level yang sangat rendah dalam dua tahun terakhir. Inflasi 2024 tercatat 1,57% (year-on-year), berhasil berada dalam rentang target Bank Indonesia 2,5%±1%. Bahkan pada Januari 2025, inflasi turun menjadi 0,76%, menunjukkan stabilitas harga yang menggembirakan. Namun, tantangan inflasi pangan masih memerlukan perhatian khusus. Inflasi pangan Januari 2025 tercatat 3,69%, lebih tinggi dari inflasi umum. Kondisi ini memerlukan strategi yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan menurut prinsip-prinsip Islam. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki peluang menerapkan pendekatan syariah dalam pengendalian inflasi yang lebih menekankan pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

INFLASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Konsep Keadilan Harga dalam Islam

Islam memandang inflasi bukan hanya sebagai fenomena ekonomi, tetapi sebagai cerminan keadilan dalam sistem ekonomi. Rasulullah SAW mengajarkan konsep “harga yang adil” (as-si’r al-‘adl), di mana harga terbentuk secara natural tanpa ada pihak yang dirugikan atau dieksploitasi.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ketika masyarakat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga, beliau menolak dan berkata: “Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan, yang melapangkan, dan yang memberi rezeki.” Hadits ini mengajarkan bahwa penetapan harga idealnya mengikuti mekanisme pasar yang adil, namun tetap dalam kerangka tidak ada yang terzalimi.

Penyebab Inflasi Menurut Islam

Ekonomi Islam mengidentifikasi beberapa faktor penyebab inflasi yang berbeda dengan teori konvensional:

Pertama, praktik riba dan spekulasi berlebihan. Sistem ekonomi yang berbasis bunga sering menciptakan bubble ekonomi dan ketidakstabilan harga. Islam mengajarkan sistem bagi hasil yang lebih adil dan stabil.

Kedua, ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Al-Quran menyatakan dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 agar “harta berputar di antara kalian,” bukan terkonsentrasi pada segelintir orang. Inflasi yang tinggi sering mencerminkan ketimpangan distribusi ekonomi.

Ketiga, praktik ikhtikar (penimbunan). Islam melarang keras penimbunan barang kebutuhan pokok untuk menciptakan kelangkaan artifisial. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menimbun makanan selama 40 hari dengan tujuan menunggu mahalnya harga, maka dia berlepas diri dari Allah.”

STRATEGI PENGENDALIAN INFLASI BERBASIS SYARIAH

1. Penguatan Sistem Distribusi yang Adil

Mengoptimalkan Peran Koperasi Syariah Koperasi dengan prinsip syariah dapat menjadi solusi utama dalam mempersingkat rantai distribusi pangan. Dengan menerapkan prinsip syirkah (kemitraan), petani, pedagang, dan konsumen dapat berbagi risiko dan keuntungan secara adil. Koperasi syariah juga dapat menjadi buffer untuk menyerap hasil panen petani dan menjualnya dengan harga stabil kepada konsumen.

Sistem Mudharabah untuk Agribisnis Pemerintah atau lembaga keuangan syariah dapat menjadi investor (rabbul maal) yang menyediakan modal untuk petani sebagai pengelola (mudharib). Model ini memberikan kepastian modal kepada petani tanpa beban bunga, sementara return dibagi secara adil sesuai kesepakatan.

2. Implementasi Zakat Produktif untuk Ketahanan Pangan

Zakat untuk Pemberdayaan Petani Zakat produktif dapat dialokasikan untuk bantuan modal usaha petani kecil, penyediaan bibit unggul, dan teknologi pertanian sederhana. Program ini tidak hanya membantu mustahiq (penerima zakat) tetapi juga meningkatkan produktivitas pangan nasional.

Wakaf Produktif untuk Food Security Wakaf tanah pertanian dapat dikembangkan menjadi food estate yang dikelola secara profesional. Hasil produksinya dapat digunakan untuk operasi pasar pada saat harga tinggi, memberikan efek stabilisasi yang berkelanjutan.

Potensi zakat Indonesia mencapai sekitar 3,4% dari PDB, namun realisasinya masih sangat rendah. Optimalisasi zakat produktif dapat memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan pangan dan pengendalian inflasi.

3. Pengembangan Instrumen Keuangan Syariah

Sukuk untuk Pembiayaan Pertanian Sukuk (obligasi syariah) dapat dikembangkan khusus untuk pembiayaan sektor pertanian. Sukuk berbasis aset pertanian (sukuk al-muzara’ah) dapat memberikan return yang stabil bagi investor sambil menyediakan pembiayaan jangka panjang yang murah untuk petani.

Islamic Microfinance untuk UMKM Pangan Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada sektor pangan dapat membantu UMKM di bidang pengolahan dan distribusi pangan. Dengan prinsip bagi hasil, risiko dan return dibagi secara adil antara lembaga keuangan dan pelaku usaha.

4. Penerapan Prinsip Hisbah dalam Pengawasan Pasar

Tim Pengendali Inflasi Berbasis Komunitas Mengadaptasi konsep hisbah (pengawasan pasar dalam Islam) melalui pelibatan masyarakat dalam mengawasi harga dan mencegah praktik tidak adil. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dapat diperkuat dengan melibatkan tokoh agama dan komunitas untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau manipulasi harga.

Early Warning System Berbasis Masjid Jaringan masjid yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjadi sistem peringatan dini untuk fluktuasi harga pangan. Imam dan takmir masjid dapat berperan sebagai pengawas harga di tingkat grassroot, memberikan informasi kepada pemerintah daerah jika terjadi anomali harga.

SOLUSI PRAKTIS JANGKA PENDEK

Stabilisasi Harga Melalui Akad Salam

Pemerintah melalui Bulog dapat menerapkan akad salam (jual beli dengan pembayaran di muka) kepada petani. Petani mendapat kepastian harga dan cash flow sebelum panen, sementara pemerintah mendapat jaminan pasokan untuk operasi pasar. Model ini telah berhasil diterapkan di beberapa daerah dan terbukti efektif menstabilkan harga gabah.

Program Pasar Murah Berbasis Masjid

Memanfaatkan jaringan masjid untuk menyelenggarakan pasar murah secara berkala. Program ini dapat mengintegrasikan zakat, infaq, dan shadaqah untuk subsidisasi harga bahan pokok bagi masyarakat kurang mampu. Selain mengendalikan inflasi, program ini juga memperkuat fungsi sosial masjid.

Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pasar Tradisional

Mendirikan koperasi syariah di pasar-pasar tradisional untuk memberikan akses pembiayaan kepada pedagang kecil tanpa riba. Dengan modal yang cukup, pedagang dapat membeli dalam jumlah besar dan menjual dengan margin yang wajar, mengurangi tekanan harga kepada konsumen.

TANTANGAN IMPLEMENTASI

Literasi Ekonomi Syariah

Rendahnya pemahaman masyarakat tentang prinsip dan produk ekonomi syariah menjadi hambatan utama. Diperlukan program edukasi massif melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, ceramah agama, dan kurikulum pendidikan formal.

Koordinasi Kelembagaan

Implementasi strategi syariah memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, MUI (Majelis Ulama Indonesia), lembaga keuangan syariah, dan organisasi masyarakat Islam. Pembentukan tim koordinasi khusus dapat mempermudah sinkronisasi program.

Regulasi Pendukung

Masih diperlukan penyempurnaan regulasi untuk mendukung implementasi instrumen ekonomi syariah dalam kebijakan publik. Harmonisasi antara fatwa DSN-MUI dengan regulasi pemerintah perlu terus diperkuat.

DAMPAK POSITIF YANG DIHARAPKAN

Keadilan Sosial

Pendekatan syariah dalam pengendalian inflasi akan menciptakan distribusi beban dan manfaat yang lebih adil. Kelompok miskin tidak lagi menjadi pihak yang paling menderita akibat inflasi, karena ada mekanisme redistribusi melalui zakat dan wakaf produktif.

Stabilitas Jangka Panjang

Instrumen syariah yang berbasis aset riil dan menghindari spekulasi berlebihan dapat menciptakan stabilitas harga yang lebih sustainable. Hal ini karena nilai instrumen syariah berkaitan langsung dengan produktivitas sektor riil.

Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Program-program berbasis syariah umumnya lebih inklusif dan dapat menjangkau pelaku ekonomi kecil yang selama ini sulit mengakses fasilitas perbankan konvensional. Hal ini akan memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengurangi ketimpangan.

KESIMPULAN

Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan model pengendalian inflasi yang lebih berkeadilan melalui pendekatan ekonomi syariah. Dengan inflasi yang sudah terkendali dengan baik, saatnya memperkuat strategi pengendalian dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama.

Strategi syariah dalam pengendalian inflasi bukan hanya tentang menggunakan instrumen bebas bunga, tetapi lebih kepada membangun sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Melalui penguatan distribusi, optimalisasi zakat dan wakaf produktif, serta pengembangan instrumen keuangan syariah, Indonesia dapat menjadi model bagi negara-negara Muslim lainnya dalam menerapkan ekonomi Islam yang praktis dan efektif.

Keberhasilan strategi ini tentu memerlukan komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, ulama, hingga masyarakat. Namun dengan potensi ekonomi syariah Indonesia yang besar dan dukungan mayoritas penduduk Muslim, transformasi ini sangat mungkin untuk diwujudkan.

Yang terpenting, pendekatan syariah dalam pengendalian inflasi tidak bertujuan menggantikan sistem yang ada, tetapi melengkapi dan memperkuat sistem ekonomi nasional agar lebih berkeadilan dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada seluruh rakyat Indonesia.


Penulis : Nisa Putri Mashudi

Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink