Fidyah dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Pembayarannya

1 min read

Setelah bulan Ramadhan berlalu, umat Islam tidak hanya dihadapkan pada kewajiban zakat fitrah, tetapi juga kewajiban lain bagi orang-orang tertentu, yaitu fidyah. Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Pemahaman tentang fidyah penting agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban ini dengan benar sesuai dengan ketentuan syariah.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks ibadah, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dijalankan oleh seseorang karena alasan tertentu.

Fidyah bukan sekadar pengganti, tetapi bentuk tanggung jawab ibadah yang tetap menjaga nilai kepedulian sosial dalam Islam.

Fidyah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan (rukhsah) tanpa menghilangkan kewajiban ibadah.

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut golongan yang diwajibkan:

  1. Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa
  2. Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui (dalam kondisi tertentu menurut sebagian ulama)
  4. Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa (dibayarkan oleh keluarganya)

Sedangkan orang yang masih mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), tidak diperbolehkan langsung membayar fidyah tanpa qadha.

Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau makanan siap santap.

Ketentuannya:

  • Sebesar 1 mud (sekitar 0,6–0,75 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan
  • Atau dalam bentuk makanan yang mengenyangkan untuk satu orang miskin

Di Indonesia, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan tersebut, tergantung kebiasaan dan pendapat ulama setempat.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara:

  1. Memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari selama jumlah puasa yang ditinggalkan
  2. Atau dikumpulkan dan diberikan sekaligus
  3. Bisa disalurkan langsung atau melalui lembaga amil

Fidyah merupakan bentuk keringanan dalam Islam bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap dapat ditunaikan tanpa memberatkan kondisi seseorang. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan fidyah agar dapat menjalankannya dengan tepat dan sesuai syariat.


Penulis : Jasmin Raudah

Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink