Lumpuhnya Bali: Banjir Besar Memporak-porandakan Aktivitas dan Kehidupan Warga

53 sec read

Hujan deras yang mengguyur Bali sejak awal September 2025 membuat sejumlah wilayah di pulau ini lumpuh total. Jalan-jalan utama seperti Denpasar–Gilimanuk, Sunset Road, hingga underpass Dewaruci tergenang banjir tinggi, bahkan ada yang mencapai dada orang dewasa. Akibatnya, transportasi lumpuh, aktivitas ekonomi terhenti, dan ribuan warga kesulitan beraktivitas. Rumah-rumah penduduk di pinggir sungai ikut terendam, beberapa bangunan rusak, dan ratusan orang terpaksa mengungsi.

Banjir ini tidak hanya memakan korban harta benda, tetapi juga korban jiwa. Hingga pertengahan September, belasan orang dilaporkan meninggal dunia dan masih ada yang hilang. Warga yang selamat harus menghadapi kesulitan air bersih, listrik, serta akses pangan. Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya Bali ketika infrastruktur drainase tidak mampu menahan curah hujan ekstrem, apalagi diperparah dengan alih fungsi lahan dan penumpukan sampah di saluran air.

Dampak ekonomi terasa sangat besar. Pariwisata, yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian Bali, ikut terguncang. Banyak wisatawan terjebak di hotel, tur dibatalkan, dan destinasi wisata sulit dijangkau. Para pelaku UMKM hingga pengusaha pariwisata merasakan langsung kerugian karena tidak bisa beroperasi. Citra Bali sebagai destinasi wisata aman dan nyaman juga ikut terancam jika kondisi ini tidak segera pulih.

Meski begitu, pemerintah daerah dan pusat bergerak cepat dengan mendirikan posko, membuka akses jalan, serta menyalurkan bantuan logistik. Namun, ke depan perlu ada langkah nyata yang lebih kuat: memperbaiki sistem drainase, menata kembali alih fungsi lahan, hingga meningkatkan edukasi masyarakat soal lingkungan. Banjir yang melumpuhkan Bali ini seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan dan mitigasi bencana harus berjalan beriringan.

Febi Ratna Riyani Saputri

Institut Agam Islam SEBI

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

PENGERTIAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. “Lembaga Penjamin Simapanan...
Depokcom
1 min read

Meningkatkan Efisiensi Bisnis dengan Sistem Informasi…

Di era digital saat ini, perusahaan tidak lagi mengandalkan pencatatan manual dalam mengelola transaksi keuangan. Sebagai solusi modern, Sistem Informasi Akuntansi (SIA) hadir untuk...
Aulia
54 sec read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink