Berbicara mengenai peran audit internal dalam suatu perusahaan, fungsi ini bukan hanya sekadar pemeriksaan laporan keuangan, melainkan juga mencakup pengawasan terhadap efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan (good corporate governance). Seperti yang sudah kita ketahui bahwasanya seorang audit internal itu hadir untuk memberikan keyakinan bahwa proses bisnis berjalan sesuai prosedur, aset perusahaan terlindungi, dan potensi kecurangan (fraud) dapat diminimalisir sejak dini. Dalam konteks modern, peran audit internal semakin penting seiring dengan meningkatnya kompletasi terhadap transaksi keuangan, persaingan bisnis yang ketat, serta perkembangan teknologi. Tanpa pengawasan internal yang kuat, perusahaan akan rentan terhadap praktik manipulasi laporan keuangan, penggelapan aset, maupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal. Oleh karena itu, audit internal tidak lagi hanya dipandang sebagai kegiatan administratif, tetapi sebagai fungsi strategis yang menentukan keberlangsungan perusahaan.
Kecurangan keuangan (fraud) menjadi masalah serius di dunia bisnis. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), rata-rata perusahaan di dunia kehilangan sekitar 5% dari pendapatan tahunannya akibat fraud. Di Indonesia, beberapa kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, hingga Indofarma menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal dapat berujung pada kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menekankan pentingnya peran audit internal dan pengendalian internaldalam perusahaan untuk mencegah kecurangan keuangan (fraud). Selain itu, penulis ingin menunjukkan bagaimana pengawasan yang efektif dapat menjaga integritas perusahaan dan melindungi kepentingan negara maupun investor, serta meminimalisir kerugian yang terjadi akibat praktik fraud, sebagaimana terlihat pada kasus Jiwasraya, Asabri, dan Indofarma.
Berikut adalah bukti nyata betapa fatalnya dampak dari lemahnya audit internal yang dapat kita lihat pada beberapa kasus besar di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- Jiwasraya : Kasus ini terkait dengan gagal bayar polis asuransi dan praktik korupsi dalam pengelolaan investasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 16,8 triliun, menurut data resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Asabri : Dugaan penyalahgunaan dana investasi di Asabri menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni sekitar Rp 22,78 triliun, sebagaimana tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 2021).
- Indofarma : Perusahaan ini menghadapi kasus manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 371 miliar, menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, 2023).
Kasus-kasus Jiwasraya, Asabri, dan Indofarma menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal dapat berakibat pada kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Gagal bayar polis, korupsi investasi, dan manipulasi laporan keuangan tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik dan investor terhadap institusi tersebut.
Kejadian ini menegaskan bahwa audit internal dan sistem pengendalian internal yang efektif sangat diperlukan sebagai mekanisme pencegahan fraud. Dengan penerapan prinsip independensi, kompetensi profesional, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi dalam pelaporan, auditor internal dapat mendeteksi risiko kecurangan sejak dini dan memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat. Dengan demikian, perusahaan atau lembaga keuangan dapat meminimalkan potensi kerugian sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan integritas operasionalnya.
DAFTAR PUSTAKA
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). (2022). Report to the Nations on Occupational Fraud and Abuse. ACFE Global.
Putri, A., & Ahmad, I. (2023). Audit Internal dan Kompetensi Auditor dalam Mencegah Kecurangan Keuangan (Studi Kasus Jiwasraya dan Indofarma). YUME: Journal of Management, 6(1), 145–157.
Suryani, L., & Rachmawati, D. (2021). Pengaruh Audit Internal dan Pengendalian Internal terhadap Pencegahan Fraud (Studi pada PT Pos Indonesia). International Journal of Financial Accounting and Management, 2(4), 213–223.
Wulandari, D., & Saputra, H. (2022). Pengaruh Audit Internal terhadap Pencegahan Fraud pada Perusahaan Perbankan di Jakarta. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi, 5(2), 87–96.
https://www.bpk.go.id/news/kerugian-negara-kasus-pt-asabri-rp2278-triliun?utm.com
Penulis : Nurfitria Ningsih
Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI