Zakat dan pajak adalah dua instrumen penting dalam sistem pendistribusian kekayaan dan pendanaan pembangunan. Meskipun berasal dari dasar hukum yang berbeda, keduanya meminta setiap orang memberikan kontribusi dari individu kepada masyarakat. Zakat memiliki sifat religius karena merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam, sedangkan pajak bersifat administratif karena ditetapkan pemerintah untuk mendukung berjalannya pemerintahan. Artikel ini akan membahas kesamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak, serta menjelaskan pentingnya keduanya dalam kehidupan masa kini.
Zakat dan pajak memiliki beberapa kesamaan yang membuat keduanya sering dipandang mirip. Pertama, keduanya bersifat wajib. Zakat adalah kewajiban agama yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat, sedangkan pajak adalah kewajiban kenegaraan yang harus dipenuhi oleh semua warga negara. Kedua, keduanya berperan sebagai alat untuk mendistribusikan kekayaan. Zakat membantu mengalirkan sebagian harta dari orang yang berkelimpahan (muzakki) kepada orang yang membutuhkan (mustahik), sehingga terhindar dari ketimpangan sosial. Sementara itu, pajak digunakan untuk mendistribusikan beban pembangunan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Ketiga, zakat dan pajak keduanya membantu pembangunan sosial. Zakat digunakan untuk membantu fakir miskin dalam mendukung pendidikan, kesehatan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, sedangkan pajak digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas umum, hingga mencukupi kebutuhan pertahanan dan keamanan. Keempat, keduanya dikelola oleh lembaga resmi. Zakat dikelola oleh BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), sedangkan pajak dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari sistem keuangan negara.
Di balik persamaan itu, ada perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Dari segi dasar hukum, zakat berlandaskan pada syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan kesepakatan para ulama. Hal ini membuat zakat tidak hanya menjadi kewajiban sosial, tetapi juga kewajiban spiritual. Sementara itu, pajak berlandaskan hukum positif negara yang berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, yang bersifat administratif dan formal secara hukum.
Penulis : Tawakkalia Sabrina Khodijah
Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI