Dalam artikel berjudul “Telaah Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Musyarakah” yang ditulis oleh Adinda Rahmadita dalam jurnal Rayah Al-Islam, mengkaji pembahasan terkait perkembangan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad musyarakah sebagai salah satu alat dalam sistem keuangan syariah. Penulis berfokus pada bagaimana respons fatwa-fatwa tersebut yang mengalami perkembangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan data primer berupa fatwa DSN-MUI dan data sekunder dari buku dan jurnal yang relevan. Penulis mengumpulkan, mengkaji, dan menganalisis berbagai literatur yang relevan dengan topik akad musyarakah, terutama fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Melalui metode ini, penulis menelaah perkembangan konsep musyarakah dari sudut pandang normatif (teoritis) dan aplikatif (praktis). Penelitian ini didasari dengan teori yang mengacu pada pandangan fikih dari beberapa mazhab terkait muamalah kontemporer yang dikaitkan dengan implementasi akad musyarakah dalam bidang perbankan syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa penting yang berkaitan dengan kontrak musyarakah. Fatwa No. 8 tahun 2000 mengatur hal-hal seperti ijab qabul, pembagian keuntungan dan kerugian, pengelolaan modal, dan penyelesaian sengketa. Fatwa tentang Musyarakah Mutanaqisah membahas tentang model pembiayaan konsumtif untuk kepemilikan aset dengan menggabungkan akad musyarakah dan ijarah. Sedangkan fatwa Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik membahas tentang pengalihan kepemilikan aset secara penuh kepada nasabah di akhir masa kontrak. Penelitian ini juga membahas fatwa pembiayaan koran syariah, yang menerapkan prinsip musyarakah tidak hanya sebagai fasilitas penyimpanan uang tetapi juga sebagai alat pembiayaan.
Dalam penelitian ini, penulis menyarankan agar DSN-MUI terus mengembangkan fatwa-fatwa mengenai akad musyarakah dan konsisten dalam melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan masyarakat dan lembaga keuangan syariah. penulis juga menekankan penyesuaian tersebut harus tetap bergantung pada prinsip-peinsip dasar syariah seperti keadilan, transparasi, dan kemitraan.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI telah disusun dengan sangat sistematis dan lengkap. Fatwa-fatwa tersebut turut mempertimbangkan aspek hukum, dalil syar’i, proses penetapan fatwa, serta teknis akad yang mencakup rukun, syarat, pembagian keuntungan dan kerugian, hingga penyelesaian sengketa. Fatwa Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik, dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah menunjukkan bahwa DSN-MUI dapat merespons tangangan dan kebutuhan di bidang keuangan syariah.
Kritik terkait Artikel
Artikel “Telaah Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Musyarakah” bertujuan untuk mengkaji bagaimana DSN-MUI mengatur dan mengembangkan akad musyarakah dalam bentuk fatwa, serta bagaimana fatwa-fatwa tersebut menangani kebutuhan pembiayaan syariah yang terus berkembang. Penulis menjelaskan hal-hal di atas dalam hasil penelitian yang menunjukkan secara rinci isi dan ketentuan dari berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI seperti Fatwa No. 8 Tahun 2000 tentang Musyarakah, Fatwa No. 55 Tahun 2007 tentang Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah, Fatwa No. 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah, dan Fatwa No. 133 Tahun 2019 tentang Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik. Fatwa-Fatwa tersebut dijelaskan dalam aspek hukum, prinsip kerja sama, mekanisme pelaksanaan, serta tujuan penggunaannya dalam bidang keuangan syariah. Oleh karena itu, hasil penelitian dengan jelas menjawab rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian yaitu menelaah bentuk, isi, dan kontribusi fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI dalam praktik akad musyarakah di Indonesia.
Dalam artikel ini terdapat beberapa kekuatan, diantaranya penulis menggunakan sumber primer seperti fatwa-fatwa resmi dari DAN-MUI, yang dapat memperkuat validitas isi kajian. Selain itu, pembahasan dalam artikel ini disusun secara sistematis dan terstruktur sehingga penjelasan tertera secara rinci. Topik pembahasan yang sangat relevan dengan kebutuhan praktis lingkup perbankan syariah menjadi salah satu alasan artikel ini menjadi menarik, terlebih dalam artikel ini menunjukkan konsep fikih klasik yang mampu berkembang melalui ijtihad dalam memenuhi kebutuhan di zaman modern.
Di samping kekuatannya, tidak memungkiri bahwa artikel ini juga memiliki kelemahan. Meskipun sumber-sumber yang digunakan kredibel, penelitian ini hanya berbasis studi kepustakaan dan tidak melampirkan data empiris, sehingga tidak dapat menunjukkan bagaimana implementasi fatwa-fatwa tersebut dalam praktik lembaga keuangan syariah. Penulis juga tidak menambahkan analisis kritis terkait fatwa-fatwa yang dibahas seperti kemungkinan adanya tantangan dan hambatan dalam implementasinya. Selain itu, penelitian ini tidak menyertakan perspektif pengguna fatwa atau praktisi seperti lembaga keuangan atau nasabah yang dapat membantu dalam memperkuat analisis.
Sumber Artikel :
Rahmadita, A. (2024). Telaah Fatwa DSN-MUI tentang Akad Musyarakah. Rayah Al-Islam, 8(4), 2916–2928. https://doi.org/10.37274/rais.v8i4.1342
Penulis : Rifdah Khairunnisa
Mahasiswa STEI SEBI