Wakaf Digital di Indonesia: Antara Inovasi Teknologi dan Tata Kelola

3 min read

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam praktik filantropi Islam. Salah satu bentuk filantropi yang mengalami transformasi tersebut adalah wakaf. Jika sebelumnya wakaf identik dengan aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan masjid, atau lahan pemakaman, kini wakaf hadir dalam bentuk yang lebih fleksibel melalui pemanfaatan teknologi digital. Melalui wakaf digital, masyarakat dapat menunaikan wakaf uang dengan mudah melalui aplikasi pada telepon genggam maupun layanan perbankan syariah, tanpa harus datang secara langsung ke lembaga pengelola wakaf.

Kemudahan yang ditawarkan oleh wakaf digital membuka peluang besar bagi penguatan sistem perwakafan di Indonesia. Melalui pemanfaatan teknologi digital, wakaf menjadi lebih inklusif dan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang memiliki kedekatan dengan perkembangan teknologi. Sebagai ilustrasi, seseorang yang sedang dalam perjalanan atau memanfaatkan waktu istirahat kerja dapat menunaikan wakaf melalui aplikasi dalam waktu yang relatif singkat. Dari sisi partisipasi masyarakat, keberadaan wakaf digital secara nyata memberikan dampak yang positif.

Meskipun wakaf digital menawarkan berbagai kemudahan, di balik perkembangan tersebut muncul persoalan penting yang kerap luput dari perhatian, yakni terkait tata kelola dan keterpaduan sistem wakaf digital. Saat ini, berbagai platform wakaf digital berkembang secara mandiri tanpa adanya standar yang seragam. Setiap lembaga nazhir menerapkan sistem pencatatan, format data, serta mekanisme pelaporan yang berbeda-beda, sehingga mengakibatkan data wakaf nasional tersebar di berbagai platform dan sulit untuk dipantau secara komprehensif.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses digitalisasi wakaf belum sepenuhnya disertai dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi secara menyeluruh. Padahal, pemanfaatan teknologi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf. Tanpa adanya integrasi sistem yang memadai, inovasi teknologi justru berpotensi menimbulkan fragmentasi data serta memperlebar kesenjangan informasi dalam ekosistem wakaf nasional.

Sebagai ilustrasi dalam kehidupan sehari-hari, dapat dibayangkan bahwa seseorang menunaikan wakaf melalui aplikasi A, sementara individu lain menggunakan aplikasi B, dan lembaga lain mencatat wakaf melalui sistem internal masing-masing. Meskipun seluruh transaksi tersebut tercatat, data wakaf tersebar di berbagai sistem yang berbeda. Akibatnya, ketika Badan Wakaf Indonesia (BWI) berupaya mengetahui total wakaf uang nasional atau memantau pemanfaatan aset wakaf, informasi yang dibutuhkan tidak tersedia dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga menyulitkan pelaksanaan pengawasan, audit, dan evaluasi secara menyeluruh.

Permasalahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan wakaf digital, melainkan menunjukkan bahwa inovasi teknologi memerlukan dukungan tata kelola yang kuat. Dalam konteks ini, tata kelola digital (digital governance) menjadi fondasi penting dalam pengembangan wakaf digital. Tata kelola tersebut mencakup penyusunan aturan, penetapan standar, serta penerapan mekanisme pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan data wakaf dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam pengelolaan wakaf digital, tata kelola digital memiliki peran penting dalam mengatur proses pengumpulan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengawasan data wakaf. Keberadaan tata kelola yang jelas memungkinkan setiap platform wakaf menerapkan standar pelaporan yang seragam, sehingga data yang dihasilkan dapat dibandingkan dan diintegrasikan secara efektif. Selain itu, tata kelola digital turut berfungsi dalam meminimalkan risiko penyalahgunaan data serta menjaga amanah pengelolaan wakaf yang bersifat jangka panjang.

Selain aspek tata kelola, integrasi sistem merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam pengelolaan wakaf digital. Salah satu teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses integrasi tersebut adalah Open Application Programming Interface (Open API). Secara sederhana, Open API dapat dipahami sebagai penghubung antar-sistem digital yang memungkinkan berbagai aplikasi dan platform untuk saling bertukar data secara otomatis dan aman, tanpa memerlukan perubahan pada sistem internal masing-masing.

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, konsep Open Application Programming Interface (Open API) sebenarnya telah banyak diterapkan, meskipun sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Sebagai contoh, ketika seseorang melakukan transaksi pembayaran melalui aplikasi dompet digital yang terhubung dengan rekening bank, proses tersebut dapat berlangsung karena adanya sistem yang saling terintegrasi di balik layar. Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam pengelolaan wakaf digital, di mana data wakaf dari berbagai platform dapat saling terhubung dan dihimpun dalam satu sistem nasional yang terpadu.

Integrasi data wakaf melalui pemanfaatan teknologi tersebut memberikan berbagai manfaat yang signifikan. Pertama, tingkat transparansi pengelolaan wakaf dapat meningkat karena laporan wakaf tersusun secara lebih rapi dan mudah untuk dipantau, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana wakaf dikelola dan disalurkan. Kedua, risiko terjadinya kesalahan pencatatan dapat diminimalkan karena sistem bekerja secara otomatis, yang pada akhirnya mengurangi ketergantungan pada proses pencatatan manual. Ketiga, ketersediaan data yang terintegrasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat, khususnya dalam upaya pengembangan wakaf produktif.

Sebagai ilustrasi, melalui ketersediaan data yang terintegrasi, pemerintah dan lembaga wakaf dapat mengidentifikasi aset wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti tanah wakaf yang belum bersifat produktif. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dapat dirancang program pengelolaan wakaf produktif yang lebih tepat sasaran, antara lain untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Meskipun demikian, upaya membangun sistem wakaf digital yang terintegrasi bukanlah proses yang mudah. Tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga mencakup aspek kelembagaan. Kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur teknologi, serta komitmen antar-lembaga merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan integrasi sistem. Tanpa adanya kerja sama yang kuat, upaya integrasi data wakaf berpotensi hanya berhenti pada tataran wacana.

Oleh sebab itu, pengembangan wakaf digital perlu dilaksanakan secara bertahap dan melalui kerja sama yang kolaboratif. Pemerintah, Badan Wakaf Indonesia, lembaga nazhir, perbankan syariah, serta penyedia teknologi perlu membangun kesepahaman bersama mengenai pentingnya penerapan tata kelola dan integrasi sistem. Melalui pendekatan yang terstruktur, proses transformasi wakaf digital diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, pengembangan wakaf digital di Indonesia berada pada titik temu antara dua aspek yang saling melengkapi, yaitu inovasi teknologi dan tata kelola. Inovasi teknologi memberikan kemudahan serta memperluas partisipasi masyarakat dalam berwakaf, sementara tata kelola berperan untuk memastikan bahwa kemudahan tersebut tetap berjalan dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Keseimbangan antara kedua aspek tersebut menjadi kunci dalam membangun sistem wakaf digital yang tidak hanya modern dari sisi teknologi, tetapi juga kokoh secara sistem serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

*) Penulis adalah Hafsah Nur Syahidah, S.Akun., Mahasiswi Magister Ekonomi IAI SEBI

Lumpuhnya Bali: Banjir Besar Memporak-porandakan Aktivitas…

Hujan deras yang mengguyur Bali sejak awal September 2025 membuat sejumlah wilayah di pulau ini lumpuh total. Jalan-jalan utama seperti Denpasar–Gilimanuk, Sunset Road, hingga...
Depokcom
53 sec read

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

PENGERTIAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. “Lembaga Penjamin Simapanan...
Depokcom
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink