Walimah berasal dari Bahasa arab yang berarti berkumpul. Dikarenakan pada acara walimah banyak manusia yang berkumpul untuk menghadiri suatu jamuan seperti halnya pada perayaan pernikahan. walimah (Pesta) secara Bahasa berarti “Perjamuan”. Dalam pesta pernikahan yang dikenal dengan istilah walimah al urs’ atau walimatul ‘urs (jamuan pernikahan). Menurut Ibnul A’robiy, secara Bahasa walimah adalah berkumpulnya orang-orang untukmakanan yang dihidangkan dalam suasana kegembiraan, misalnya pesta pernikahan dan syukuran kelahiran anak.
Dari pandangan yang diberikan oleh empat mazhab, telah jelas bahwa walimah merupakan sebuah acara yang diadakan oleh sahibul hajat dengan menyediakan berbagai macam bentuk makanan untuk para tamu undangan, walimah tersebut tidak hanya diadakan bersamaan ketika acara pernikahan atau sehari setelahnya, ketika seorang anak di aqiqah atau dikhitan atau juga bisa dilakukan oleh seseorang setelah bepergian jauh, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diperolehnya
Dalil Walimah
Al-Quran surat Al-Ahzab 55-56:
“Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara lakilaki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah.”
Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (Al-Quran surat Al-Ahzab 55-56)
Apakah boleh datang ke walimah tanpa diundang? Mangga ari teu isin mah hehe
- Boleh asalkan ada izin ke Sohibul hajat
- Sohibul hajat tidak keberatan
Siapa yang menaggung walimah? Bagaimana menurut syariah?
- Kaidah dasarnya, biaya walimah menjadi kewajiban calon mempelai suami. Namun, dalam kondisi tertentu saat keluarga calon mempelai perempuan yang menyediakan biaya, maka itu dibolehkan. Idealnya, fokus pada esensinya, yaitu publikasi lahirnya keluarga baru kepada masyarakat dengan biaya yang standar dan tidak berlebihan.
- Apabila walimah itu dilakukan setelah akad nikah, secara definitif biaya walimah itu menjadi kewajiban suami.
- Dalam kondisi tertentu pihak keluarga calon mempelai memberikan biaya, maka itu boleh
Besaran walimah menurut Syaikh ‘Athiyah Shaqr
“Apa pun pendapatnya, maka idealnya seseorang menyelenggarakan walimah sesuai kemampuannya dan sesuai dengan kelaziman masyarakat di mana ia tinggal.” (Syekh ‘Athiyah Shaqr, al-Usrah Tahta Ri’ayati al-Islam, Hal. 498).
Kesimpulan
Saat sebelum akad, kedua keluarga besar sepakat bahwa akad dan resepsi dibiayai oleh keluarga mempelai laki-laki (walapun dilakukan teknisnya oleh keluarga perempuan di tempat perempuan). Atau, kedua keluarga sepakat bahwa keluarga perempuan yang menanggung biaya karena keluarga perempuan menawarkan diri secara sukarela atau sebab lainnya karena kerelaan.
HALIMAH SA’DIYAH ROBBANI
Mahasiswa STEI SEBI