Penulis artikel : Khoirul Anam
A. Ringkasan :
- Perkembangan teknologi dan globalisasi ekonomi telah mengubah wajah transaksi keuangan.
- Umat Islam dihadapkan pada tantangan untuk memastikan aktivitas keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Fikih keuangan kontemporer berkembang untuk menjawab kebutuhan umat akan panduan syariah dalam ekonomi modern.
- Fikih keuangan kontemporer membahas hal-hal baru yang kompleks seperti trading saham, investasi di startup digital, dan layanan fintech syariah.
- Para ulama dan ahli keuangan syariah telah merumuskan akad-akad baru untuk menjembatani kebutuhan ekonomi modern dengan prinsip-prinsip syariat.
- Lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan koperasi syariah telah berdiri untuk menghindari praktik riba dan gharar.
- Isu/tujuan penelitian :
Tujuan dari artikel ini adalah untuk membahas tantangan yang dihadapi oleh umat Islam dalam memastikan aktivitas keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di tengah perkembangan dunia keuangan yang cepat dan kompleks.
- Metodenya :
Dalam penulisan artikel ini, penulis tampaknya menggunakan pendekatan yang sistematis dan logis, dengan memulai dari pengenalan topik, kemudian membahas konsep-konsep yang terkait, dan akhirnya menyajikan kritik dan refleksi.
- Teori yg di pakai :
Murabahah, Mudharabah, Musyarakah: Artikel ini menggunakan konsep-konsep ini untuk menjelaskan akad-akad yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah.
Riba dan Gharar: Artikel ini menggunakan konsep riba dan gharar untuk menjelaskan prinsip-prinsip syariah yang harus dihindari dalam transaksi keuangan.
- Hasil dari penelitian ini :
Artikel ini menyimpulkan bahwa fikih keuangan kontemporer telah berkembang untuk menjawab kebutuhan umat Islam dalam dunia ekonomi modern, namun masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
B. Analisis kritis terhadap artikel tersebut
- Kurangnya contoh kasus konkret: Meskipun artikel ini membahas tentang lembaga keuangan syariah, kurangnya analisis kritis dan kurangnya referensi
- Penjelasan yang jelas tentang fikih keuangan kontemporer: Artikel ini menjelaskan dengan jelas tentang konsep fikih keuangan kontemporer dan bagaimana ia berbeda dengan fikih klasik.
- Pembahasan tentang tantangan: Artikel ini membahas tentang tantangan yang dihadapi oleh umat Islam dalam memastikan aktivitas keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta bagaimana fikih keuangan kontemporer dapat menjawab tantangan tersebut.
- Artikel ini menjelaskan tentang metode istinbat yang digunakan dalam fikih keuangan kontemporer, seperti qiyas, istihsan, dan maqashid al-syariah.
C. Kesimpulan
Fikih keuangan kontemporer merupakan cabang ijtihad yang berkembang untuk menjawab kebutuhan umat Islam akan panduan syariah dalam dunia ekonomi modern. Dengan menggunakan metode istinbat yang lebih luas seperti qiyas, istihsan, dan maqashid al-syariah, para ulama dan ahli keuangan syariah telah merumuskan berbagai akad baru untuk menjembatani kebutuhan ekonomi modern dengan prinsip-prinsip syariat. Oleh karena itu, artikel ini menekankan pentingnya terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam implementasi fikih keuangan kontemporer dalam praktik keuangan syariah.
Penulis : Abdul Basith
Mahasiswa STEI SEBI