Perubahan iklim kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan nasional. Bencana hidrometeorologi meningkat dari tahun ke tahun, kerusakan lingkungan mengancam produktivitas ekonomi, sementara kebutuhan energi bersih terus mendesak. Dalam konteks inilah konsep green economy atau ekonomi hijau semakin relevan sebagai kerangka baru pembangunan Indonesia. Ekonomi hijau tidak sekadar agenda lingkungan, melainkan strategi nasional yang menghubungkan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan pengelolaan APBN secara menyeluruh.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menegaskan komitmennya melalui integrasi low carbon development dan pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJMN 2020–2024. Kebijakan ini menjadi tonggak penting yang menunjukkan bahwa orientasi pembangunan tidak lagi hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekologis dan sosial. Di sisi lain, kerangka fiskal negara mulai diarahkan untuk mendukung program-program hijau yang memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Keterkaitan ekonomi hijau dengan keuangan negara semakin terlihat jelas melalui instrumen fiskal yang kini didorong secara progresif. Pemerintah Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menerbitkan Green Sukuk di pasar global, diikuti penerbitan SDG Bonds dan alokasi anggaran iklim melalui Climate Budget Tagging. Instrumen-instrumen ini membuktikan bahwa APBN bukan hanya sebagai alat belanja, tetapi juga sebagai instrumen pembiayaan hijau yang dapat menarik investasi global untuk proyek berkelanjutan.
Dari sisi belanja negara, APBN kini diarahkan pada sektor-sektor yang mendukung pembangunan rendah karbon. Belanja infrastruktur, misalnya, tidak lagi berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada infrastruktur hijau seperti transportasi rendah emisi, energi baru terbarukan, pengelolaan sampah terintegrasi, hingga konservasi hutan dan mangrove. Upaya ini bertujuan untuk menekan emisi, meningkatkan efisiensi energi, dan memastikan pembangunan berlangsung tanpa merusak lingkungan.
Implementasi ekonomi hijau juga membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas pembangunan daerah. Pemerintah daerah menghadapi tantangan besar seperti banjir, kekeringan, polusi, dan ketimpangan akses energi. Dengan pendekatan green economy, perencanaan pembangunan daerah dapat diarahkan pada ekonomi sirkular, penguatan UMKM hijau, serta diversifikasi energi lokal. Namun, adopsinya masih terhambat oleh keterbatasan kapasitas fiskal daerah, minimnya literasi lingkungan aparatur, serta kualitas tata kelola yang belum merata.
Di sinilah peran kebijakan fiskal menjadi sangat strategis. Fiskal hijau bukan hanya soal belanja, tetapi juga mencakup instrumen pajak dan insentif. Penerapan pajak karbon, misalnya, merupakan langkah besar dalam menginternalisasi biaya lingkungan ke dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, insentif fiskal bagi pelaku industri yang beralih ke teknologi hijau dapat mempercepat transisi energi dan mendorong inovasi lokal. Dengan desain yang tepat, kebijakan fiskal dapat menjadi katalis utama transformasi menuju ekonomi hijau.
Meski demikian, penerapan ekonomi hijau tidak lepas dari tantangan struktural. Transisi energi membutuhkan investasi besar, sementara ketergantungan industri terhadap energi fosil masih sangat tinggi. Banyak pelaku ekonomi yang belum siap beralih ke praktik ramah lingkungan karena keterbatasan teknologi dan modal. Dari sisi pemerintah, koordinasi lintas kementerian dan sinkronisasi kebijakan pusat–daerah masih perlu diperkuat. Jika tidak ditangani, hambatan ini berpotensi memperlambat transformasi ekonomi hijau nasional.
Namun, manfaat ekonomi hijau jauh melampaui biaya transisinya. Kajian Bappenas menunjukkan bahwa pembangunan rendah karbon dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru di sektor hijau. Selain itu, penguatan ketahanan lingkungan akan mengurangi beban fiskal pemerintah akibat kerusakan alam dan bencana iklim di masa depan. Dengan kata lain, investasi pada ekonomi hijau adalah investasi pada keberlanjutan negara.
Pada akhirnya, green economy bukan sekadar opsi kebijakan, tetapi sebuah keniscayaan di era perubahan iklim. Keberhasilan transisi ini sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah dalam menciptakan kebijakan fiskal yang progresif, kapasitas daerah dalam mengintegrasikan pembangunan hijau, serta partisipasi masyarakat dan sektor swasta. Dengan memanfaatkan APBN sebagai instrumen transformasi, Indonesia memiliki peluang besar menjadi negara berkembang yang mampu tumbuh secara inklusif tanpa mengorbankan masa depan ekologisnya.
Transformasi menuju ekonomi hijau adalah peluang sejarah. Jika direncanakan secara matang, didukung oleh kebijakan fiskal yang tepat, dan diterapkan secara konsisten, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara berkembang lainnya dalam membangun ekonomi yang tangguh, adil, dan berkelanjutan. Ekonomi hijau bukan hanya tentang menjaga lingkungan, ia adalah fondasi pembangunan nasional yang lebih resilient dan visioner.
DAFTAR REFERENSI
Bappenas (2021). Low Carbon Development Indonesia: Mainstreaming Low Carbon Development in RPJMN 2020–2024.
Kementerian Keuangan RI (2022). Indonesia Green Sukuk Framework.
Kemenkeu (2023). Climate Budget Tagging: Laporan Anggaran Iklim Indonesia.
OECD (2020). Green Growth and Sustainable Development Policies.
UNEP (2011). Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication.
World Bank (2023). Indonesia: Financing Low-Carbon Transition.
Bappenas (2020). Kajian Dampak Pembangunan Rendah Karbon terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
KEM–PPKF (dokumen tahunan Kemenkeu 2021–2024).
Presiden RI (2021). Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
UNDP Indonesia (2022). Green economy and SDGs Implementation Report.
Penulis : Aliifah Qurrotaayun
Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam SEBI

