Zakat adalah salah satu rukun Islam dan wajib bagi setiap Muslim. Memberikan zakat merupakan ibadah yang bertujuan membantu mereka yang kurang mampu. Di Indonesia, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan Keppres No. 8 Tahun 2001 sebagai lembaga nasional pertama yang mengelola zakat secara resmi. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan memaksimalkan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk memperluas jangkauan dan membantu dalam pengelolaan dalam zakat secara nasional, BAZNAS menjadikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memenuhi syarat untuk bekerja sama dan memiliki izin resmi wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS mengenai penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat.
Dilansir dari artikel Kemenag di Februari 2024, terdapat 45 LAZ yang diakui secara resmi dalam skala nasional. Tetapi masih ada sebagian masyarakat Muslim yang kurang percaya terhadap lembaga zakat sehingga lebih memilih menyalurkan zakat langsung kepada mustahiq atau kalangan Masyarakat sekitarnya yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat untuk menumbuhkan kepercayaan public terhadap lembaga zakat.
Berdasarkan data yang dirilis Timesprayer per 3 Maret 2025. Indonesia kembali menempati peringkat pertama sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 244,7 juta jiwa dari total populasi 281,3 juta. Sehingga sering disebut sebagai negara dengan potensi zakat terbesar di dunia. Bahkan Charities Aid Foundation menempatkan Indonesia sebagai “the world’s most generous country” selama enam tahun berturut-turut. Namun, realita di lapangan memperlihatkan paradoks di tengah potensi zakat yang luar biasa besar pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat masih belum sepenuhnya mempercayakannya.
Masalah terbesar bukan pada kurangnya regulasi. Karena Indonesia sudah memiliki UU No. 23 Tahun 2011 dan struktur kelembagaan seperti BAZNAS dan LAZ yang seharusnya menjadi pondasi tata kelola zakat yang sehat. Dalam artikel Qutaibah et al. (2024) menegaskan bahwa persoalan utama pengelolaan zakat bukan terletak pada minimnya potensi dana, melainkan lemahnya pelaporan dan ketimpangan transparansi antar lembaga. Meskipun pemerintah telah memberikan legitimasi melalui regulasi dan penunjukan lembaga zakat resmi, sebagian masyarakat masih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahiq.
Fenomena ini bukan hanya mencerminkan budaya filantropi yang kuat, tetapi juga ketidakpercayaan terhadap mekanisme pelaporan lembaga zakat. Minimnya pelaporan keuangan dan non-keuangan merupakan akar turunnya kepercayaan publik. Ketika masyarakat lebih memilih memberi langsung kepada mustahiq daripada melalui lembaga resmi, itu menandakan adanya krisis kepercayaan yang tidak disebabkan oleh kurangnya religiusitas masyarakat, tetapi kurangnya keterbukaan institusi. Lembaga zakat seharusnya mengedepankan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik.
Oleh sebab itu, reformasi pelaporan lembaga zakat menjadi kebutuhan setiap bulan ataupun tahunan. Karena dengan membuat standarisasi format laporan, kewajiban audit, digitalisasi portal pelaporan, dan integrasi data antar lembaga mampu diwujudkan dan pemerintah melalui BAZNAS perlu menegakkan regulasi dengan lebih tegas terhadap lembaga yang tidak memenuhi standar transparansi. Masyarakat pun berhak memperoleh akses mudah terhadap informasi lembaga zakat sebagai bentuk kontrol publik.
Menurut penulis pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi pondasi kepercayaan publik. Apalagi saat ini sudah memasuki era digital, Dimana pelaporan mampu dibuat dan disebar secara transparansi. Ketika lembaga zakat transparan, masyarakat yakin bahwa dana mereka digunakan dengan jujur dan amanah sesuai syariah serta tepat sasaran. Jika kepercayaan itu tumbuh, zakat dapat menjadi kekuatan besar yang benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan secara sistematis di Indonesia. Di sisi lain, pelaporan yang baik mampu meningkatkan legitimasi, mendorong partisipasi publik, dan memperkuat ekosistem zakat sebagai strategi mewujudkan kemakmuran bangsa.
Penulis : Sumayyah Al-Khantsa
Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam SEBI

