Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam

1 min read

Uang merupakan alat perantara untuk mempermudah transaksi dalam tukar-menukar atau jual-beli, yang menjadi nilai standar untuk barang maupun jasa. Uang digunakan untuk mengukur kecil besarnya nilai suatu barang ataupun jasa, besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang merupakan benda/alat yang disetujui oleh masyarakat umum. Baik uang itu berasal dari emas, perak, tembaga dan kertas; selama itu diterima masyarakat dan di tetapkan oleh penguasa (pemerintah), maka dianggap sebagai uang. Aktivitas ekonomi dapat terhambat jika tidak adanya uang.

Islam menerima secara luas bahwa uang berfungsi sebagai alat yang efektif untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa. Penerimaan ini dikuatkan oleh kenyataan bahwa sistem barter cenderung menimbulkan ketidakadilan. Uang sebagai satuan nilai yang dapat dibagi, mengatasi masalah pembagian yang tidak seimbang dalam sistem barter. Dengan menjadikan uang bukan sebagai komoditas yang dapat diperjual-belikan.

Nuqud adalah istilah dalam fikih islam untuk menyebut uang, kata nuqud berasal dari bahasa arab yaitu naqdu (juga berarti tunai). Dalam Alqur’an dan hadis tidak terdapat kata nuqud, mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukan mata uang yang terbuat dari emas, dan kata dirham untuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak. Sementara itu fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang diperuntukkan menukar barang-barang murah.

Para ahli hukum (Fuqaha) tidak hanya memandang emas dan perak sebagai uang, tetapi juga mencakup mata uang lain seperti dinar, dirham, dan fulus. Mereka menyebut emas dan perak secara bersamaan sebagai ‘naqdain’. Namun ada perbedaan pendapat tentang apakah fulus (uang tembaga) termasuk dalam kategori yang sama. Golongan Syafi’iyah berpendapat bahwa fulus bukan termasuk uang (nuqud), sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa nuqud mencakup fulus.

Uang merupakan alat yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan perdaban. Dalam islam, uang memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur transaksi ekonomi dan menjaga keadilan dalam bermuamalah.


Ditulis oleh: Husna Hamidah

Mahasiswa STEI SEBI

Sumber: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6368/1/Bustaman.pdf, http://repository.radenintan.ac.id/156/4/Bab_II.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.