Mengenal Lebih Dekat Bagaimana Konsep Dasar Asuransi Syariah

5 min read

Konsep Asuransi Syariah

Haii there, kali ini aku mau ngebahas sesuatu insyaAllah dapat membuat pemahaman kalian semakin luas tentang Asuransi Syariah, yeyy. Kali ini aku mau ngajak kalian untuk membahas tentang apa sih pengertian dari Asuransi itu, dan apasih sebenarnya definisi dari asuransi syariah itu dan bagaimana konsepnya? Pasti kalian bertanya tanya kann, hehe. Yuk langsung aja, sini aku kasi tau semoga kalian paham dan semoga dapat membantu yaaa.

Pertama apa sih pengertian dari Asuransi itu?

Nah temen temen, yang kita semua juga tahu, bahwa asuransi itu merupakan suatu bentuk perjanjian antara perusahaan dengan si pemegang polis, yang dimaksud dari pemegang polis ini adalah seorang peserta atau pihak yang mengikatkan dirinya dengan perjanjian kepada perusahaan asuransi atau bisa disebut juga orang yang terlibat perjanjian atau kesepakatan yang sudah disepakati untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, ataupun tertanggung. Nah, artinya si pemegang polis ini menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan sebuah jaminan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Pada umumnya asuransi itu terbagi menjadi dua, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah, ni temen temen.

Nah temen temen tau gak? apa sih penjelasan dari masing masing asuransi tersebut? Nah aku bantu yaa,Jadi, salah satu perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah itu adalah bisa dilihat dari sisi kontrak atau akadnya. Kontrak yang dilakukan pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, kontrak atau yang ada didalam asuransi syariah yang disebut dengan akad itu dikenal juga dengan jenis akad hibah. Yang tentunya sesuai dengan syariat islam, Nah maksud dari akad asuransi syariah yang sesuai dengan syariat islam itu apa sih? Yaitu akad yang tidak mengandung penipuan (gharar),kemudian tidak adanya perjuadian (maysir), riba, tidak adanya tindakan penganiayaan zhulm), tidak mengandung suap , barang haram dan perbuatan maksiat. Asuransi syariah juga sering disebut dengan takaful atau tadhamun, ta’min. Nah akad tersebut merupakan akad yang berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko diantara peserta. jadi, tidak Cuma satu pihak saja yang tertanggung tetapi pihak yang terlibatnya juga.

Pengertian asuransi syariah juga sudah dijelaskan berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu asuransi syariah merupakan suatu usaha untuk melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariat islam.

Salah satu keunggulan pada asuransi syariah yaitu bahwa asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yaitu, prinsip hukum islam yang sudah diatur dalam Fatwa DSN MUI. Asuransi syariah ini dapat menjadi pilihan proteksi yang cocok untuk temen temen yang khawatir dengan riba.

Nah temen temen, sebelum membahas ke perbedaan asuransi konvesional dengan asuransi syariah, yuk kita bahas apa saja sih jenis jenis yang terdapat pada asuransi syariah, berikut penjelasannya :

Jenis Asuransi Syariah

Asuransi syariah pada saat ini sudah banyak berkembang, dan sudah sangat beragam produknya, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya.

  • Asuransi Jiwa Syariah merupakan suatu bentuk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap diri peserta asuransi jiwa syariah ketika sedang menghadapi musibah kematian dan kecelakaan.
  • Asuransi Kerugian Syariah merupakan suatu bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan atas harta milik peserta dalam menghadapi suatu bencana atau kecelakaan.
  • Asuransi Kesehatan Syariah merupakan asuransi yang memberikan santunan atau pergantian atas diri peserta jika peserta asuransi sakit, atau menghadapi musibah seperti kecelakaan.
  • Asuransi dengan Investasi Syariah merupakan produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang telah dibayarkan dalam bentuk investasi ini akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagiannya lagi akan dialokasikan sebagai investasi peserta.
  • Asuransi Syariah Berkelompok merupakan asuransi yang memang sudah dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti peserta perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dibandingkan asuransi individu, asuransi ini lebih murah karena jumlah pesertanya yang lebih banyak.
  • Asuransi Haji dan Umroh merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan finansial kepada para jama’ah haji atau kepada para jamaah umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji atau umroh itu sudah diatur berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor 39/DSN-MUI/X/2002, tentang asuransi haji agar para jamaah haji dan umroh mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.

Demikian temen temen, penjelasan mengenai jenis jenis asuransi syariah yang sudah beredar di Indonesia saat ini, sudah banyak berkembang yaaa.

Sementara itu adapun akad yang sudah dijelaskan sedikit diawal tadi, yang temen temen ketahui juga bahwa asuransi syariah memiliki akad atau kontrak yang disebut juga juga dengan hibah atau tolong menolong, lebih jelasnya yuk baca penjelasan dari masing masing akad, adalah sebagai berikut:

Akad Asuransi Syariah

Asuransi syariah tentunya memiliki suatu akad yang akan dilaksanakan atau dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu dari pihak perusahaan asuransi syariah dan pihak pemegang polis. yang tentunya akad yang dilakukan sesuai dengan syariat islam.

Kemudian, akad apa saja sih yang digunakan dalam asuransi syariah?

Nah seperti yang dikutip juga dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bahwa akad yang digunakan dalam asuransi syariah ada beberapa jenis yaitu sebagai berikut:

  • Akad Tabarru

Akad tabarru juga sering disebut dengan akad hibah atau tolong menolong. dalam asuransi syariah peserta asuransi memberikan hibah yang disebut dengan premi asuransi syariah melalui dana tabarru ataupun berupa kontribusi. Dana tersebut akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan asuransi sebagai dana hibah.

  • Akad Tijarah (Mudharabah)

akad tijarah atau akad mudharabah ini merupakan bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Didalam akad ini, perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib (pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil kekuntungan atas imvestasi tersebut dibagi hasilkan kepada pesertanya.

  • Akad Wakalah Bil Ujrah

pada akad ini peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asiransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan pada asuransi tidak berhak memeroleh bagian dari hasil investasi namun sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan.

  • Akad Mudharabah Musytarakah

akad mudharabah musytarakah merupakan pengembangan dari akad mudharabah, yang dimana perusahaan asuransi disebut sebagai mudharib dan menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing masing.

Demikian temen temen penjelasan mengenai akad akad yang digunakan pada asuransi syariah.

Temen temen ada yang udah tau belum apa saja sih perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional? Kalau belum, aku bantu untuk menambah pemahaman kalian tentang perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaaa, yuk simak penjelasannya sebagai berikut:

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional.

Selain akad, didalam artikel ini juga menjelaskan tentang perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, ada beberapa perbedaanya adalah sebagai berikut:

  • Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, yang dimana risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis. Sedangkan, asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer of risk,yang dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
  • Peran perusahaan asuransi syariah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari dana tabarru pemegang polis dengan imbalan ujrah. Sedangkan, peran perusahaan asuransi konvensional sebagai penanggung risiko.
  • Pada asuransi syariah akad berbasis tolong menolong antar sesama pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi konvensional itu berdasarkan prinsip pertukaran atau jual beli. Antara perusahaan asuransi dan peserta sama sama ingin untung besar, rugi kecil.
  • Pada asuransi syariah dana tabarru dari premi peserta, sebagian akan jadi milik peserta. sebagian lagi untuk perusahaan asuransi syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional premi yang dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun seluruhnya menjadi milik perusahaan sebagai biaya transfer risiko yang dilakukan.
  • Pada asuransi syariah pengelolaan dana tabarru harus sesuai dengan syariat islam atau di instrumen yang bebas dari unsur riba, judi, ketidakjelasan, haram, seperti investasi di perusahaan minuman beralkohol. Sedangkan pada asuransi konvensional pengelolaan dana dari premi bebas diinvestasikan ke instrumen apa saja yang menguntukan tanpa memperhatikan halal atau haramnya bisnis tersebut.
  • Pada asuransi syariah tidak berlaku dana hangus. Dana tabarru dari premi tidak hangus meski tidak ada klaim selama masa kontrak atau masa perlindungan. Pemegang polis juga berhak mendapatkan pegembalian dana yang sudah siinvestasikan dengan besaran tergantung kebijakan perusahaan asuransi masing masing. Sedangkan pada asuransi konvensional berlaku dana hangus, artinya jika ada klaim selama masa pertanggungan, seluruh premi yang sudah dibayarkan akan hangus atau tidak dapat dikembalikan ke peserta. kecuali premi di produk asuransi unit link.
  • Pada asuransi syariah peserta atau pemegang polis berhak mendapatkan keuntungan dari surplus underwriting, yaitu selisih antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru selama satu periode. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada sistem surplus underwriting. Dengan kata lain, keuntungan semuanya menjadi milik perusahaan asuransi.
  • Di dalam asuransi syariah mendapatkan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk DSN MUI, serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Sedangkan, pada asuransi konvensional di awasi dan diatur oleh OJK maupun asosiasi masing masing jenis asuransi, misalnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
  • Pada asuransi syariah hasil pengelolaan investasi dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi. Sedangkan, pada asuransi konvensional hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Nah mungkin itu saja teman teman yang kita bahas dalam artikel kali ini, semoga apa yang saya tulis bisa membantu kalian untuk menambah wawasan serta pemahaman kalian terkait asuransi syariah, sehingga kalian bisa lebih mengenal apa itu asuransi syariah dan jenis jenisnya, akad, serta perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Terimakasi kasih.

Penulis : Haritza Hikmatyar

Prodi : Akuntansi Syariah (STEI SEBI)


https://money.kompas.com/read/2022/03/27/202209026/asuransi-syariah-pengertian-jenis-dan-bedanya-dengan-konvensional?page=all

https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-pengertian-keunggulan-dan-contohnya

https://digilib.uinsby.ac.id/11254/7/bab2.pdf

https://wakalahmu.com/artikel/literasi-asuransi-syariah/akad-dalam-asuransi-syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.