Perbedaan Fungsi Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam Dan Konvensional

2 min read

Dalam perekonomian, uang berperan sangat penting sebagai alat tukar, satuan hitung, penyimpan nilai, dan sebagai alat penundaan pembayaran. Namun, dalam sudut pandang ekonomi Islam, fungsi uang memiliki batasan yang berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Dalam Islam, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan hitung saja tetapi juga sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia.

              Dalam sistem ekonomi Islam, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan tidak boleh digunakan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. karena jika uang diperjualbelikan dapat merusak kestabilan moneter sebuah negara dan dapat menimbulkan riba. Islam juga mengharamkan penumpukan uang dan menjadikan uang sebagai komoditas, karena dapat berdampak pada instabilitas perekonomian.

Pengertian Uang Dalam Perspektif Konvensional

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, uang adalah alat yang digunakan sebagai standar pengukur nilai dan dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dalam bentuk kertas, emas, perak, atau logam lain yang memiliki ciri khas tertentu. Uang juga dapat diartikan segala  sesuatu  yang diterima oleh  masyarakat sebagai  alat  untuk  melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Uang didefinisikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mengukur nilai setiap  barang  dan  tenaga.  Misalnya,  harga  dapat  dianggap  sebagai  standar  untuk  barang, sedangkan upah dapat dianggap sebagai standar untuk tenaga manusia.

Pengertian Uang Dalam Perspektif Islam 

Dalam  ekonomi  Islam,  uang  berasal  dari  kata  al-naqdu-nuqud yang  memiliki arti etimologis sebagai berikut : al-naqdu berarti sesuatu yang baik, terkait dengan dirham, serta menggenggam,  membedakan,  dan  al-naqd  berarti  tunai. Kata nuqud  tidak  ditemukan  dalam  Al-Qur’an,  karena  bangsa  Arab  pada  umumnya  tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk mengacu pada mata uang yang terbuat dari emas, serta dirham untuk mengacu pada alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk mengacu pada dirham perak, serta ‘ain untuk mengacu pada dinar emas. Selain itu, fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.

Dalam konsep Islam, uang dianggap sebagai konsep “flow” yang berarti uang itu berputar, jadi tidak boleh adanya penimbunan uang. Islam tidak memperbolehkan motif kebutuhan uang untuk spekulasi karena hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Uang dianggap sebagai barang publik, milik masyarakat, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan tidak untuk tujuan spekulatif. Oleh karena itu, penimbunan uang yang tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat

Fungsi Uang Secara Islami dan Konvensional

Menurut Perspektif Islam :

–           Uang sebagai satuan nilai atau standar harga  adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa.

–           Uang sebagai alat tukar  yaitu uang sebagai alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Misalnya seseorang yang memiliki jagung untuk memenuhi kebutuhannya terhadap beras, maka ia cukup menjual jagungnya dengan menerima uang sebagai gantinya. Kemudian ia dapat membeli beras yang ia butuhkan dengan uang hasil menjual jagung tersebut.

–           Uang sebagai alat penyimpan kekayaan maksudnya  adalah  bahwa  orang  yang  mendapatkan  uang  terkadang  tidak  mengeluarkan seluruh uang yang dimilkinya dalam satu waktu, akan tetapi ia akan sisihkan sebagian atau disimpan untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan, dan bisa disimpan sebagai dana darurat.    

Menurut Perspektif konvensional :

  • Sebagai satuan hitung , maksudnya uang memberikan harga suatu komoditas berdasarkan  satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya kehendak  ganda yang  selaras, tidak diperlukan lagi .
  • Sebagai alat transaksi , maksudnya uang juga berfungsi sebagai alat transaksi  dengan  syarat  uang  harus  diterima/mendapat  jaminan  kepercayaan.  Dalam perekonomian  modern  ini,  jaminan  kepercayaan  itu  diberikan  oleh  pemerintah  berdasarkan undang-undang atau keputusan yang berkekuatan hukum.
  • Sebagai penyimpan nilai , maksudnya fungsi uang sebagai penyimpan nilai dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan  hasil  transaksi  atau  pemberian  yang  meningkatkan  daya  beli,  sehingga  semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga
  • Sebagai standar pembayaran di masa mendatang, maksudnya fungsi uang sebagai  standar  pembayaran  di  masa  mendatang  dikaitkan  dengan  banyak  sekali  kegiatan ekonomi yang balas jasanya tidak diberikan pada saat itu juga. Para pegawai umumnya setelah bekerja sebulan penuh baru mendapatkan gaji. Dengan fungsi uang sebagai standar pembayaran di masa mendatang akan memudahkan penghitungan berapa balas jasa atau pembayaran di masa mendatang, karena diukur dengan daya beli dibandingkan bila diukur dengan nilai komoditas tertentu

Kesimpulan:

fungsi uang dalam perspektif ekonomi Islam hanya ada tiga yaitu, uang sebagai satuan nilai atau standar harga (unit of account), uang sebagai alat tukar (medium of exchange), dan uang sebagai satuan penyimpan nilai (store of value). Sedangkan fungsi  uang dalam perspektif ekonomi konvensional yaitu, uang sebagai satuan hitung (unit of account), uang sebagai satuan alat transaksi (medium of exchange), uang sebagai satuan penyimpan nilai (store of value), dan uang sebagai satuan standar pembayaran di masa mendatang (standard of deffered payment)

Ditulis Oleh : Fatiya Muthmainnah Mahasiswi STEI SEBI     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink