Perlukah Pemerintah Campur Tangan dalam Pasar Menurut Islam?

2 min read

  • Pendahuluan

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah memiliki kedudukan penting sebagai pengelola amanah masyarakat. Islam tidak menempatkan negara hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan tercapainya keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Prinsip ini berangkat dari konsep khalifatullah, bahwa pemimpin adalah wakil Allah di bumi untuk mengatur urusan umat, baik duniawi maupun ukhrawi.

Jika dalam ekonomi konvensional peran pemerintah sering kali terbatas pada pengaturan pasar, dalam ekonomi Islam perannya lebih luas. Pemerintah harus menjaga agar semua aktivitas ekonomi berjalan sesuai syariah, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

  • Peran dan Fungsi Pemerintah dalam Ekonomi Islam

1. Menegakkan Prinsip Syariah

Pemerintah dalam Islam wajib menjaga agar aktivitas ekonomi tidak keluar dari koridor halal dan haram. Artinya, negara harus melarang praktik riba, perjudian, penipuan, atau jual beli barang haram seperti minuman keras. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa pemerintahan Islam bukanlah teokrasi yang dikuasai “wakil Tuhan”, melainkan pemerintahan sipil yang berlandaskan syariat.

2. Menjaga Keadilan Pasar

Pasar dalam Islam dibiarkan berjalan dengan mekanisme alami. Namun, intervensi pemerintah dibutuhkan ketika terjadi distorsi atau ketidakadilan. Ibnu Taimiyyah membedakan intervensi menjadi dua:

  • Faktor alamiah (genuine factors): misalnya harga naik karena gagal panen. Pemerintah boleh membantu menyeimbangkan permintaan dan penawaran.
  • Faktor non-alamiah (non genuine factors): seperti manipulasi harga oleh pedagang. Dalam kasus ini, pemerintah berhak menetapkan harga adil (tas’ir) demi kemaslahatan.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim mencatat bahwa Rasulullah SAW menolak pematokan harga yang zalim. Namun, jika masyarakat dirugikan, pemerintah boleh menetapkan harga dengan adil.

3. Mengawasi Aktivitas Ekonomi

Dalam sejarah Islam, ada lembaga hisbah yang bertugas mengawasi pasar agar tidak ada penipuan, timbangan curang, atau praktik yang merugikan. Konsep ini relevan dengan fungsi regulator modern seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka.

4. Menyediakan Fasilitas Publik

Ekonomi Islam menekankan pentingnya maslahah (kemanfaatan umum). Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur. Pembangunan ini termasuk ke dalam kewajiban fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang jika ditinggalkan, seluruh masyarakat ikut menanggung dosa.

5. Menjaga Kesejahteraan Sosial

Fungsi negara tidak hanya mengatur mekanisme pasar, tetapi juga memastikan distribusi kekayaan berjalan adil. Instrumen seperti zakat, wakaf, dan subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan. Negara harus memastikan tidak ada masyarakat yang terabaikan, sejalan dengan konsep falāh (kebahagiaan dunia-akhirat).

  • Peran Pemerintah dalam Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, prinsip ekonomi Islam selaras dengan amanat UUD 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Pemerintah berperan melalui berbagai lembaga: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia. Semua lembaga ini menjalankan fungsi pengaturan sekaligus pengawasan agar sistem keuangan syariah tumbuh sehat.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mengembangkan ekosistem ekonomi Islam, mulai dari industri halal, perbankan syariah, hingga wakaf produktif. Langkah ini penting untuk memperkuat daya saing global dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

  • Kesimpulan

Peran pemerintah dalam ekonomi Islam bukan hanya mengatur pasar, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai syariah, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tugas ini meliputi pengawasan, regulasi, penyediaan fasilitas publik, hingga distribusi kekayaan yang merata.

Dalam praktiknya, intervensi pemerintah harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mengutamakan kemaslahatan. Dengan begitu, ekonomi Islam dapat menjadi sistem yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga bernilai spiritual dan sosial.

Referensi

  • Kahf, M. (1991). The Economic Role of State in Islam. Islamic Research and Training Institute.
  • Al-Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-Daulah fi al-Islam. Kairo: Dar al-Syuruq.
  • Ibnu Taimiyyah. (1328). Al-Hisbah fi al-Islam.
  • At-Tariqi, A. A. H. (2004). Asas Ekonomi Islam. Riyadh.
  • Muchsan. (1990). Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Penulis : Shafira Luthfiana

Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink