Konsep Dasar Asuransi Syariah

3 min read

Asuransi atau pertanggungan perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Dalam perjanjian ini, penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung untuk memberikan perlindungan atau penggantian kerugian, dengan syarat tertanggung membayar sejumlah uang yang disebut dalam jumlah premi asuransi tersebut.

Tujuan dari asuransi untuk mengalihkan risiko yang mungkin dialami tertanggung kepada penanggung. Risiko tersebut dapat berupa kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti. Dengan adanya asuransi, tertanggung memperoleh rasa aman karena risiko finansial yang besar dapat diminimalkan.

Selain memberikan penggantian atas kerugian harta benda, asuransi juga mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin harus ditanggung oleh tertanggung. Dalam hal ini, penanggung akan memberikan ganti rugi apabila tertanggung secara hukum diwajibkan untuk membayar kerugian kepada pihak lain akibat suatu peristiwa tertentu.

Asuransi juga dapat berbentuk asuransi jiwa, yaitu pertanggungan yang memberikan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pembayaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pihak yang ditunjuk, seperti keluarga atau ahli waris, apabila terjadi risiko terhadap jiwa tertanggung.

Kematian merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Jiwa atau nyawa manusia tidak dapat dinilai atau digantikan dengan nominal uang. Namun, kematian adalah suatu kepastian yang pada akhirnya akan dialami oleh setiap orang dan dapat menimbulkan dampak finansial bagi keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.

Dampak finansial dapat berupa hilangnya sumber penghasilan, biaya pemakaman, serta berkurangnya kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Walaupun nilai kerugian akibat kematian bersifat relatif dan berbeda pada setiap keluarga, kerugian tersebut tetap dapat diperkirakan dalam bentuk nilai uang berdasarkan kebutuhan ekonomi yang ditinggalkan.

Dalam kondisi inilah asuransi jiwa berperan sebagai alternatif solusi untuk meminimalkan dampak kerugian finansial akibat kematian. Melalui pembayaran premi secara berkala, tertanggung memperoleh perlindungan berupa manfaat asuransi yang akan dibayarkan kepada ahli waris apabila terjadi risiko kematian. Dana tersebut dapat digunakan untuk menjaga stabilitas keuangan keluarga yang ditinggalkan.

Dengan demikian, asuransi jiwa bukan bertujuan untuk mengganti nilai nyawa manusia, melainkan untuk memberikan perlindungan finansial dan membantu keluarga menghadapi risiko ekonomi yang timbul akibat peristiwa kematian secara lebih terencana.

Asuransi syariah merupakan sistem perlindungan risiko menggunakan konsep risk sharing (berbagi risiko), bukan risk transfer (pemindahan risiko) seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena itu, dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi tidak berperan sebagai penanggung, melainkan sebagai operator yang mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah. Sementara itu, nasabah dalam asuransi syariah disebut sebagai peserta, bukan tertanggung.

Konsep risk sharing dalam asuransi syariah bahwa risiko yang dihadapi oleh satu peserta akan ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh peserta melalui dana tabarru’. Perusahaan asuransi syariah hanya bertugas mengelola dana tersebut secara amanah dan profesional, tanpa mengambil alih risiko peserta. Dengan demikian, hubungan yang terjalin bukan hubungan jual beli risiko, melainkan kerja sama dan tolong-menolong (ta’awun) antar peserta.

Dalam memilih sistem asuransi paling efektif, beberapa faktor yang perlu diperhatikan, antara lain latar belakang pendidikan, kondisi ekonomi, dan budaya yang melingkupi seseorang. Faktor-faktor sangat memengaruhi cara pandang individu atau kelompok dalam memahami risiko, perlindungan keuangan, serta kesesuaian dengan nilai-nilai yang diyakini, termasuk nilai-nilai syariah.

Asuransi pada dasarnya merupakan alat risk sharing yang digunakan sebagai sarana untuk berbagi risiko. Sebagian risiko yang dimiliki oleh satu pihak dapat dibagi kepada pihak lain melalui mekanisme perlindungan asuransi. Dalam pihak yang menghadapi risiko berupa perorangan, kelompok, maupun suatu lembaga, sedangkan pihak pengelola risiko adalah perusahaan asuransi yang menjalankan fungsi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya konsep risk sharing dalam asuransi syariah, tercipta sistem perlindungan keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta mampu memberikan rasa aman bagi seluruh peserta.

Tujuan memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai risiko yang tidak terduga, seperti sakit, kecelakaan, dan kematian, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam. Sistem dirancang untuk menghindari unsur riba, gharar, dan maysir, sehingga seluruh transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tujuan asuransi syariah adalah melindungi kestabilan keuangan peserta dan keluarganya ketika terjadi musibah. Melalui mekanisme pemberian santunan atau manfaat, asuransi syariah membantu meringankan beban finansial akibat risiko yang dialami peserta. Dengan demikian, asuransi syariah berfungsi sebagai alat manajemen risiko yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Asuransi syariah menanamkan semangat saling tolong-menolong (ta’awun) antar peserta. Prinsip ini diwujudkan melalui dana tabarru’, yaitu dana kebajikan yang dikumpulkan dari kontribusi peserta dan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dengan konsep ini, risiko tidak ditanggung secara individu, melainkan dibagi secara bersama-sama.

Asuransi syariah untuk menjaga keamanan dan keutuhan dana peserta. Dana yang disetorkan dikelola secara amanah, baik sebagai titipan (wadiah) maupun melalui investasi yang halal pada instrumen keuangan syariah. Seluruh proses pengelolaan dana diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Asuransi syariah  menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana. Setiap peserta berhak mengetahui penggunaan dana yang dikelola, dan apabila terdapat surplus underwriting, maka keuntungan tersebut dibagikan kembali kepada peserta secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat asuransi syariah berfungsi sebagai sarana perencanaan keuangan untuk berbagai tujuan masa depan, seperti pendidikan anak, dana pensiun, maupun persiapan ibadah haji. Dengan perencanaan yang baik, peserta dapat mempersiapkan kebutuhan finansial secara lebih terarah dan sesuai dengan prinsip Islam. Serta memberikan perlindungan finansial, asuransi syariah juga menawarkan perlindungan yang komprehensif, mencakup perlindungan kesehatan, jiwa, pendidikan, dan aset.

Manfaat ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi peserta karena perlindungan yang dimiliki tidak hanya kuat secara finansial, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai agama yang diyakini.


Penulis : Annisa Nursabrina Apriliana

Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink